pemangku
kekuasaan Romawi, Lucius Calpurnius Piso Caesoninus. Dia mengatakan itu sekitar
50 tahun Sebelum Masehi (SM). Dalam perjalanannya, “Fiat justitia ruat caelum,
artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh” menjadi
sangat termasyhur di dunia hukum praktik maupun dunia hukum akademik. Ada dua
pemahaman tentang fatwa ini. Pertama, adagium itu menggambarkan kesewenangan
penguasa dalam memberlakukan titah para raja atau kaisar di zaman Romawi kuno.
Dalam arti, apa pun keputusan yang dibuat penguasa harus dilaksanakan meskipun
tidak berkeadilan. Kedua, pepatah ini bermakna bahwa segenting apa pun situasi
yang sedang terjadi, keadilan harus ditegakkan. Keadilan di atas
segala-galanya. Tidak ada alasan untuk berbuat tak adil.
"Fiat justitia ruat coeleum" ..
hukum harus tetap ditegakkan, biarpun langit runtuh. Semangat aksioma ini
sebenarnya sudah ada di dalam dada (sanubari) Para Penegak Hukum di Indonesia walau
barangkali jauh di lubuk hati relung yg paling dalam atau memang barangkali
hampir sirna. Tak heran kalaupun pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan sampai
sidang pengadilan digelar, jaksa dan atau advokat berargumentasi, hingga
dihadirkan saksi atau bukti dan kemudian PALU DIKETOK oleh Hakim (mahkamah
Agung sekalipun)ternyata sebuah keputusan
HANYALAH PERNYATAAN YURIDIS FORMAL artinya sejauh semua rangkaian tadi sesuai
prosedur dan keputusan ditetapkan berdasarkan HUKUM HITAM PUTIH belaka. Apa
yang kurang ? Penegak hukum sering lengah dari mempertimbangkan RASA KEADILAN
RAKYAT . Mengoyak RASA KEMANUSIAAN ORANG KECIL dan lebih banyak berpihak pada
PENGUASA atau PENGUSAHA (DUA "KELOMPOK" YANG SERING KONSPIRATIF
"MENIPU" RAKYAT). Rakyat kecil yang berperkara dan tak punya UANG
juga tak punya KONEKSI POLITIK pasti diadili dengan SERIUS (celakanya sering
dikorbankan, hanya untuk "MENGAMANKAN" pejabat yang penjahat
sebenarnya).