Fiat Justitia Ruat Caelum


        pemangku kekuasaan Romawi, Lucius Calpurnius Piso Caesoninus. Dia mengatakan itu sekitar 50 tahun Sebelum Masehi (SM). Dalam perjalanannya, “Fiat justitia ruat caelum, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh” menjadi sangat termasyhur di dunia hukum praktik maupun dunia hukum akademik. Ada dua pemahaman tentang fatwa ini. Pertama, adagium itu menggambarkan kesewenangan penguasa dalam memberlakukan titah para raja atau kaisar di zaman Romawi kuno. Dalam arti, apa pun keputusan yang dibuat penguasa harus dilaksanakan meskipun tidak berkeadilan. Kedua, pepatah ini bermakna bahwa segenting apa pun situasi yang sedang terjadi, keadilan harus ditegakkan. Keadilan di atas segala-galanya. Tidak ada alasan untuk berbuat tak adil.
        "Fiat justitia ruat coeleum" .. hukum harus tetap ditegakkan, biarpun langit runtuh. Semangat aksioma ini sebenarnya sudah ada di dalam dada (sanubari) Para Penegak Hukum di Indonesia walau barangkali jauh di lubuk hati relung yg paling dalam atau memang barangkali hampir sirna. Tak heran kalaupun pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan sampai sidang pengadilan digelar, jaksa dan atau advokat berargumentasi, hingga dihadirkan saksi atau bukti dan kemudian PALU DIKETOK oleh Hakim (mahkamah Agung  sekalipun)ternyata sebuah keputusan HANYALAH PERNYATAAN YURIDIS FORMAL artinya sejauh semua rangkaian tadi sesuai prosedur dan keputusan ditetapkan berdasarkan HUKUM HITAM PUTIH belaka. Apa yang kurang ? Penegak hukum sering lengah dari mempertimbangkan RASA KEADILAN RAKYAT . Mengoyak RASA KEMANUSIAAN ORANG KECIL dan lebih banyak berpihak pada PENGUASA atau PENGUSAHA (DUA "KELOMPOK" YANG SERING KONSPIRATIF "MENIPU" RAKYAT). Rakyat kecil yang berperkara dan tak punya UANG juga tak punya KONEKSI POLITIK pasti diadili dengan SERIUS (celakanya sering dikorbankan, hanya untuk "MENGAMANKAN" pejabat yang penjahat sebenarnya).